KARAWANG, AlexaNews.ID — Aktivitas proyek eksplorasi minyak dan gas PT. Pertamina di Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan karena diduga belum memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan.
Sebagai tanggapan terhadap hal ini, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang kembali melakukan audiensi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.
Pengurus Anak Cabang (PAC) PP Ujang Nurhali (Una) menjelaskan, permintaan mereka hanyalah agar PT. Pertamina melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan dan menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah.
Una juga menekankan bahwa proyek pengeboran yang melibatkan wilayah Karawang, termasuk Desa Pasirmulya, harus mematuhi semua persyaratan, termasuk ijin beresiko dan ijin serta rekomendasi dari kementerian terkait pengeboran.
Mengenai ijin beresiko, Una menjelaskan bahwa masalah ini muncul karena ketidakadanya ijin, yang seharusnya disertai dengan pengkajian yang memadai.
Jika terbukti ada warga yang terdampak oleh pengeboran dan peledakan yang dilakukan oleh PT. Pertamina, Una menegaskan bahwa mereka akan melakukan evaluasi, mengidentifikasi keluhan warga, dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak.
Dalam konteks yang sama, anggota dewan komisi 1 dari Partai Demokrat, H. Khoerudin, menyampaikan temuan yang diterima dari Pemuda Pancasila terkait perizinan proyek tersebut.
Komisi I DPRD Kabupaten Karawang secara tegas mendesak PT. Pertamina untuk segera menghentikan operasional proyek eksplorasi minyak dan gas yang berlokasi di Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Sejak dimulainya eksplorasi pada 16 Agustus 2023, diduga PT. Pertamina belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
Ketua komisi I DPRD Karawang, H. Khoerudin, sangat menyesalkan tindakan PT. Pertamina yang telah memulai eksplorasi Migas di Desa Pasirmulya tanpa izin dari Bupati Karawang, yang merupakan salah satu syarat wajib dalam melakukan aktivitas pertambangan di Karawang. Khoerudin menyatakan bahwa PT. Pertamina, sebagai perusahaan BUMN, harus memberikan contoh baik dan mematuhi aturan yang berlaku, serta tidak menunjukkan sikap arogansi.
Meskipun ada UU Cipta Kerja terbaru yang mengatur perizinan, Khoerudin menekankan bahwa Pemkab Karawang harus dilibatkan dalam proses perizinan eksplorasi.
PT. Pertamina harus mengajukan permohonan izin ke Pemkab Karawang sebelum melanjutkan kegiatan eksplorasi, karena ESDM provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan izin eksplorasi tanpa surat izin penetapan eksplorasi dari Bupati Karawang, meskipun PT. Pertamina sudah memiliki KKPR dan LSD.
Khoerudin berharap PT. Pertamina segera menyelesaikan proses perizinan ke Pemkab Karawang untuk menghindari konflik dan gangguan dalam masyarakat yang mungkin memaksa menghentikan kegiatan operasional PT. Pertamina di Desa Pasirmulya.
Sebagai rekomendasi, DPRD Karawang menyarankan agar Pemkab Karawang menghentikan sementara kegiatan eksplorasi migas PT. Pertamina di Desa Pasirmulya hingga izin dari Pemkab Karawang selesai.
Sementara itu, pihak perwakilan dari PT. Pertamina yang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I enggan memberikan komentar kepada media terkait masalah izin eksplorasi migas di Desa Pasirmulya. (Ame)