AlexaNews

Komisi III DPRD Karawang Desak Pemkab dan Polres Lakukan Razia Miras Ilegal

Karawang, AlexaNews.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang meminta pihak kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait untuk segera melakukan razia terhadap para penjual minuman keras (miras) ilegal.

Langkah ini diambil guna mempersempit peredaran dan penjualan miras ilegal yang dapat membahayakan anak-anak dan remaja. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, Acep Suyatna, pada Kamis (11/7/2024).

Menurut Acep, peraturan perundang-undangan sudah jelas menyebutkan bahwa miras hanya boleh diperjualbelikan kepada orang dewasa berusia lebih dari 21 tahun.

“Namun kami miris setelah dua remaja tewas dan tujuh lainnya dirawat di rumah sakit akibat menenggak miras di wilayah Cikampek,” jelasnya.

Acep menegaskan bahwa pemerintah bersama kepolisian harus serius dalam menindaklanjuti permasalahan peredaran miras ilegal.

“Kami memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Minuman Beralkohol. Regulasi ini mengatur secara tegas tempat-tempat yang boleh memperjualbelikan miras serta kepada siapa miras boleh diperjualbelikan,” ujarnya.

Dengan adanya penjualan miras di tempat yang tidak diizinkan, menurut Acep, jelas merupakan pelanggaran, terutama miras oplosan yang sering kali memakan korban jiwa.

“Jika hal ini tidak ditindak secara serius, kita khawatir akan muncul korban-korban miras oplosan berikutnya. Maka saya minta pihak berwenang, baik dari kepolisian maupun unsur pemerintah daerah, untuk menindak para oknum penjual miras ilegal dan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Acep Suyatna.

Dengan adanya desakan dari Komisi III DPRD Karawang ini, diharapkan tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani peredaran miras ilegal dapat segera direalisasikan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. (Karina)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!