JAKARTA, AlexaNews.ID — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengangkat Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Wakapolri, menggantikan Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, Agus Andrianto menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Pengangkatan ini diumumkan melalui surat telegram Nomor: ST/1393/VI/KEP/2023 tanggal 24 Juni 2023, yang berisi pemberhentian dari jabatan sebelumnya dan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri.
“Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolri,” demikian tertulis dalam surat telegram tersebut.
Sementara itu, pada tanggal 28 Juni 2023, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan genap berusia 58 tahun. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, anggota Polri akan memasuki masa pensiun pada usia tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 3 ayat (2) dalam peraturan tersebut mengatur batas maksimum usia seorang personel Polri hingga 58 tahun.
Selain itu, Pasal 3 ayat (3) PP tersebut juga menyebutkan bahwa seorang yang pensiun akan diberikan waktu selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Dengan pengangkatan Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Wakapolri, diharapkan akan terjadi kelanjutan kepemimpinan yang kuat dan berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Kami ucapkan selamat kepada Komjen Pol Agus Andrianto atas penunjukan barunya, dan terima kasih kepada Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas dedikasinya selama bertugas di Polri. (Pmj)