JAKARTA, AlexaNews.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memastikan bahwa biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia jauh lebih terjangkau daripada negara lain, terutama Jepang yang menerapkan biaya hingga mencapai Rp40 juta. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI pada hari Rabu (5/7/2023).
“Dalam komunikasi kami dengan Jepang, ternyata untuk mendapatkan SIM setara dengan program D3, biayanya mencapai Rp40 juta,” ungkap Firman Shantyabudi pada Jumat (7/7/2023).
Firman menekankan rasa prihatin terhadap situasi ini, “Di Indonesia, kita memberikan SIM kepada masyarakat dengan tujuan mencari penghidupan, tetapi keamanan mereka juga harus diprioritaskan, Pak,” tambahnya.
Selanjutnya, Firman menjelaskan bahwa pelayanan publik terkait penerbitan SIM seharusnya tidak mempersulit masyarakat. Ia juga menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dalam hal pembiayaan SIM.
“Kami akan menyediakan pelayanan yang tidak mempersulit. Seluruh pembayaran akan dilakukan melalui transaksi perbankan untuk menjaga transparansi,” tegasnya.
Berikut ini adalah tarif pembuatan SIM di Indonesia:
Kategori SIM D dan D I: Rp50 ribu.
Kategori SIM C, C I, C II: Rp100 ribu.
Kategori SIM A, B I, dan B II: Rp120 ribu.
SIM Internasional: Rp250 ribu.
Dengan biaya yang jauh lebih terjangkau, masyarakat Indonesia dapat memperoleh SIM dengan mudah dan tanpa membebani keuangan mereka. Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik terkait SIM, memastikan keamanan berkendara dan keselamatan menjadi prioritas utama. (Pmj)