AlexaNews

KPU Karawang Umumkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pilkada 2024

KARAWANG, AlexaNews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang dalam Pilkada 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, yang menginformasikan bahwa pendaftaran akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Karawang Barat.

Mari Fitriana menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan calon dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Tahapan pendaftaran ini sangat penting dalam proses demokrasi, di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan minimal perolehan suara sah sebanyak 6,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024,” ujar Mari.

Jadwal Pendaftaran:

Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari dengan jadwal sebagai berikut:

  • Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
  • Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Persyaratan Calon:

Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Karawang 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.
  • Berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
  • Tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit.

Mari Fitriana juga menyampaikan bahwa seluruh calon diwajibkan untuk mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Karawang melalui partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka.

“Layanan helpdesk telah disiapkan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran,” jelas Mari.

Pengumuman ini menjadi langkah awal bagi partai politik dan masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Karawang 2024.

Untuk informasi lebih lanjut, KPU Karawang juga menyediakan layanan melalui email dan kontak telepon yang tercantum dalam pengumuman resmi. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!