AlexaNews

Kusumayati Belum Ditahan, Pengacara Stephanie Pertanyakan Sikap Lembaga Hukum

Karawang, AlexaNews.ID – Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin, mengkritik sikap terdakwa Kusumayati yang belum mengindahkan syarat perdamaian mengenai audit perusahaan dalam kasus gugatan anak terhadap ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang.

Zaenal menyoroti bahwa kesempatan damai yang dibuka hakim tidak dimanfaatkan secara serius oleh terdakwa. “Dia (terdakwa) seperti tidak sungguh-sungguh ingin RJ (Restorative Justice), padahal hanya dengan perdamaian, dia akan selamat,” ujar Zaenal usai sidang, Senin (5/8/2024).

Zaenal juga menyoroti kenyataan bahwa terdakwa belum ditahan, meskipun sudah menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan. “Mentang-mentang tidak ditahan, jangan sampai merasa di luar santai, mau palsuin tanda tangan lagi juga bisa. Jangan sampai ada persepsi seperti itu,” tegasnya.

Pihak terdakwa menolak syarat perdamaian yang meminta audit perusahaan dan menunjukkan daftar aset harta almarhum Sugianto, suami terdakwa. “Udah 3 tahun loh, tapi yang audit selalu ditolak. Apa salahnya, ada apa ini kok tidak mau terbuka,” ucap Zaenal.

Saksi ahli perdata yang hadir di persidangan juga mendukung permintaan pelapor sebagai logis dan wajar, terutama karena tidak menyangkut harta, meski korban juga ahli waris. “Tadi saksi ahli bilang, ini urusan pidana, tapi terkait dengan syarat perdamaian yang diajukan juga sangat logis,” jelas Zaenal.

Aktivis Hukum Subang, Iing Irwansyah, menilai kasus ini unik karena terdakwa tidak ditahan meskipun ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara. “Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya,” kata Iing.

Iing menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang menangani kasus ini untuk menjaga marwah lembaga peradilan. “Saya menyarankan KY segera turun, periksa majelis hakim yang menangani perkara ini, ini sudah keterlaluan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menyatakan keberatan dengan beberapa syarat perdamaian yang diajukan pelapor, meskipun menerima beberapa syarat lain. “Ada 5 poin yang diminta Stephanie dalam mediasi, 3 poin ini kita sudah setuju, hanya 2 ini kita keberatan,” ungkap Ika.

Kedua syarat yang ditolak adalah audit perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika dan permohonan untuk menghapus pemberitaan dari media. “Kami keberatan untuk diaudit, kalau Stephanie ingin dapat untuk dari hasil usaha tinggal dicek dari laporan pajaknya. Kemudian terkait dengan take down pemberitaan di media, kami juga keberatan,” tutup Ika. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!