AlexaNews

Lahan Tergusur Proyek Tol Japek II, PT Jui Shin Indonesia Sulit Cairkan Uang Konsinyasi

KARAWANG, AlexaNews.ID – PT Jui Shin Indonesia mengalami kesulitan mencairkan uang konsinyasi atas lahannya yang tergusur oleh proyek strategis nasional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. Kuasa hukum perusahaan mengklaim bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang belum mengeluarkan surat pengantar yang menjadi syarat pencairan dari Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Rizky Hariyo Wibowo, kuasa hukum PT Jui Shin Indonesia dari Kantor Hukum Nasution, Lubis, Hariyowibowo & Partners (NLHP), menjelaskan bahwa uang konsinyasi telah dititipkan oleh BPN Karawang kepada PN Karawang. Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena pihak BPN belum mengeluarkan surat pengantar yang disyaratkan.

“Klien kami PT Jui Shin Indonesia ingin melakukan pencairan uang konsinyasi yang dititipkan oleh BPN Karawang kepada Pengadilan Negeri Karawang sehubungan dengan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol JAPEK II. Namun, pengadilan belum mau mencairkan uang tersebut karena pihak BPN Karawang belum mau memberikan surat pengantar yang disyaratkan oleh pengadilan,” ujar Rizky usai mediasi di PN Karawang, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut, Rizky menyebut bahwa PT Jui Shin Indonesia sebelumnya telah menerima konsinyasi dari tiga bidang tanah yang tergusur, namun pencairan tiga bidang lainnya terhambat karena adanya sengketa. Perusahaan memiliki dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas sekitar 20 hektar, yang terbagi atas enam bidang tanah.

“Sebelumnya tiga bidang sudah bisa dicairkan, tapi tiga bidang lainnya masih terhambat. Padahal kami sudah memenangkan perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap, di mana pengadilan hingga Mahkamah Agung sepakat bahwa klien kami adalah pemilik sah dari SHGB tersebut,” tambahnya.

Rizky menekankan bahwa seharusnya putusan pengadilan yang sudah inkracht dan sah secara hukum sudah cukup untuk memvalidasi kepemilikan, tanpa memerlukan surat pengantar tambahan dari BPN. Ia mempertanyakan sikap BPN Karawang yang masih enggan mengeluarkan surat tersebut.

“Surat pengantar itu sifatnya hanya validasi terhadap kepemilikan tanah. Klien kami sudah memiliki dua sertifikat yang didapat secara sporadik dan sudah sah pengujiannya. Toh, tiga bidang pertama sudah bisa dicairkan, kenapa yang lainnya dipersulit?” ungkapnya.

Pada agenda mediasi di PN Karawang kali ini, Rizky menyebut belum ada hasil yang dicapai, mengingat BPN Karawang masih enggan mengeluarkan surat pengantar. Ia pun berharap BPN tidak lagi mempersulit pencairan hak-hak kliennya terkait uang konsinyasi dari lahan yang tergusur proyek Tol Japek II.

“Kami ingin tegaskan kepada BPN Karawang untuk jangan mempersulit. Klien kami sudah memiliki dasar hukum yang kuat mengenai kepemilikan tanah tersebut. Kami berharap hak-hak klien kami dapat segera dipenuhi,” pungkasnya. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!