AlexaNews

LBH Cakra: Kejaksaan Negeri Karawang Setengah Hati Berantas Korupsi

KARAWANG, AlexaNews.ID – LBH Cakra turut menyoroti penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Dadi Mulyadi, pendiri LBH Cakra, mengkritik keberanian setengah hati jaksa Karawang dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang.

Dadi menilai bahwa penanganan kasus korupsi hanya difokuskan pada kasus dengan nilai kerugian yang besar, meninggalkan kasus-kasus lain yang nilai proyeknya lebih besar.

Sebagai contoh, ia menyebutkan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Rengasdengklok dengan nilai proyek Rp250 miliar, anggaran hibah ke Polda Jabar Rp10 miliar, dan dugaan korupsi pembangunan pedestrian senilai Rp15 miliar.

Menurut Dadi, tujuan utama dari pemberantasan korupsi adalah pengembalian kerugian negara. Namun, ia menyoroti bahwa dari nilai kerugian sekitar 1.052 miliar dalam kasus PJU, hanya sebagian kecil uang negara yang berhasil diamankan oleh kejaksaan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa biaya proses peradilan korupsi dapat menghabiskan anggaran negara lebih besar dari uang yang berhasil diamankan, sehingga negara mengalami kerugian ganda.

Dadi juga mengusulkan agar kejaksaan menciptakan terobosan hukum baru dengan biaya operasional yang lebih hemat namun efektif dalam pengembalian uang negara.

Salah satu contohnya adalah memberlakukan sanksi non-job atau penurunan jabatan kepada pelaku korupsi dengan tingkat kesalahan tertentu, untuk mencapai efek jera yang maksimal.

Dia menegaskan bahwa pendekatan anti rasuah yang hanya menggunakan metode litigasi tidak akan berhasil secara hakiki dalam pemberantasan korupsi dan justru akan membuat anggaran negara semakin bocor. (BD)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!