KARAWANG, AlexaNews.ID – Setelah buka laporan polisi terkait Persoalan TL (14) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan trafficking anak di bawah umur oleh pelaku berinisial U, Tim LBH Paguyuban Sundawani Karawang sebagai kuasa hukum mendatangi Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.
“Alhamdulillah kami sudah buat aduan dan konsultasi dengan dua dinas tersebut yang intinya mereka prihatin dan sangat support dengan aduan ini,” kata Direktur LBH Paguyuban Sundawani Karawang, Jumat (22/03/2024).
Abu juga menyampaikan berdasarkan informasi yang diterima olehnya pihak polres karawang terus mendalami kasus ini dan melakukan pemanggilan beberapa orang saksi-saksi.
“Pidananya sudah dilaporkan dan informasinya sedang dalam proses pemanggilan saksi-saksi dan kemarin kami telah ke Dinas P3A dan Dinas Sosial untuk kami adukan kasus ini ke masing-masing dinas karena mereka punya Satgas masing-masing,” ujarnya.
Tak hanya itu, Abu pun menjelaskan, dalam aduannya di Dinas P3A pihaknya ingin ada tindak lanjut terkait sisi psikologis korban yang terganggu.
Sementara untuk Dinsos pihaknya meminta segala kebutuhan pokok dari makan, pakaian serta kebutuhan lainnya tercukupi untuk korban.
“Tim dari DP3A yang didampingi juga oleh kami sudah bergerak mengunjungi rumah korban untuk melihat kondisinya seperti apa. Karena seperti yang saya sampaikan korban ini hanya punya kerabat satu yakni bibinya, itu pun dari pagi sampai jam 14.00 dia tidak bisa mendampingi korban karena kerja menjadi asisten rumah tangga yang letaknya cukup jauh dari tempat korban,” jelasnya
Lebih lanjut, Abu pun berharap kedepan jangan ada lagi korban kekerasan anak dibawah umur dan hal-hal seperti ini harusnya pihak pemerintah desa sampai ke tingkat RT sebagai pemerintahan terkecil segera tanggap terhadap apapun yang terjadi di wilayahnya.
Kemudian untuk dinas terkait harus lebih banyak sosialisasi ke masyarakat terkait program masing-masing dinas agar jangan sampai ada kesan negara tidak pernah hadir untuk kaum termarjinalkan.
“Insya Allah LBH Paguyuban Sundawani Karawang akan terus membuka posko aduan apapun motifnya yang ada di wilayah Karawang jika sekiranya urgen boleh langsung ke nomor HP saya yakni 085313777052,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, nasib nahas dialami remaja putri yang masih dibawah umur TL (14) merupakan anak yatim yang kini diasuh bibiknya karena ibunya alami ODGJ harus rasakan makin getirnya hidup. (Ahmad Yusup Tohiri)