AlexaNews

LSM GMBI Akan Laporkan Kades Kedungjeruk soal Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Karawang, AlexaNews.ID — Atin Supriatin dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) mengungkapkan niatnya untuk melaporkan Kepala Desa Kedungjeruk, H. Rakman, ke aparat penegak hukum terkait dugaan mark-up dan korupsi Dana Desa Tahap 1 tahun 2024. Langkah ini akan ditempuh bersama Sekretaris Jenderal LSM Kompak, Esa Kurnia.

“Saya sebagai warga Desa Kedungjeruk sekaligus anggota LSM GMBI Bidang Investigasi Kabupaten Karawang akan melaporkan dugaan korupsi dan mark-up anggaran Dana Desa tahap 1 tahun 2024 ke aparat penegak hukum,” kata Atin Supriatin, Minggu (09/06/2024).

Atin menambahkan, temuan ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Menurutnya, ada indikasi mark-up dan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa Tahap 1 tahun 2024. Setelah ditelusuri, terdapat selisih anggaran sebesar Rp. 130.400.000 yang tidak jelas peruntukannya.

Hasil investigasi Atin Supriatin menunjukkan rincian penggunaan anggaran sebagai berikut: Japak Cimahi (95 meter) sebesar Rp. 70.000.000, Jut Tangkolo (sekitar 70 meter) sebesar Rp. 40.000.000, Jembatan depan rumah kades (3×5 meter) sebesar Rp. 54.000.000, Japak Kobak Gedang (50 meter) sebesar Rp. 50.000.000, BLT 3 bulan sebesar Rp. 24.000.000, dan Padat Karya Tunai (PKT) sebesar Rp. 60.000.000

“Keseluruhan anggaran hasil investigasi adalah Rp. 298.000.000 dari total anggaran tahap satu yang cair sebesar Rp. 400.000.000. Diduga ada sisa anggaran sebesar Rp. 130.400.000,” tutur Atin Supriatin.

Dugaan penyalahgunaan anggaran diperkuat oleh pernyataan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungjeruk, Abdul Otong. Ia menyatakan bahwa dari empat titik yang direncanakan untuk pembangunan, hanya tiga yang terealisasi, sementara satu titik di Gg. H. Rohmat Dusun Tangkolo RT.03 RW.02 tidak dibangun.

“Untuk pembangunan Dana Desa tahap satu, seharusnya ada empat titik. Namun, Gg. Haji Rohmat yang ada dalam MusDesus tidak dibangun dan dialihkan ke jembatan depan rumah kepala desa. Saya tidak tahu berita acaranya ada atau tidak, karena saya sendiri tidak tanda tangan,” jelas Otong.

Sekretaris Desa Kedungjeruk, Asim Saepudin, ketika dikonfirmasi memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian pembangunan dengan Musyawarah Desa Khusus.

Kepala Desa Kedungjeruk, H. Rakman, mengakui adanya kesalahan dalam pengalihan dana. “Iya, saya mengaku salah. Terkait berita acara, ada tapi belum ditandatangani oleh BPD. Awalnya, saya mau bangunkan Gg. H. Rohmat itu di Dana Desa tahap 2,” kata Rakman.

Langkah Atin Supriatin ini diharapkan dapat mengungkap dan menindak tegas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Kedungjeruk, serta membawa kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.(Ahmad Saleh)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!