Karawang, AlexaNews.ID – Proyek peningkatan jalan di perbatasan Desa Cibuaya dan Desa Puspasari, tepatnya di Dusun Bubulak RT 02/06, Desa Puspasari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga tidak sesuai dengan standar pekerjaan yang seharusnya.
Hingga Minggu (21/07/2024), proyek tersebut belum memasang papan informasi yang menjadi salah satu syarat penting dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
Proyek ini dikritik karena tidak jelas mengenai pagu anggaran, volume panjang, tinggi, serta waktu pelaksanaan yang seharusnya diumumkan melalui papan informasi proyek.
Salah satu pekerja sekaligus Ketua Kelompok GP3A saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proyek ini berasal dari Dinas PUPR dan menyebut inisial CST sebagai bendahara yang bertanggung jawab.
Semwntara itu, Madun Kuncir, anggota LSM Kompak, mengaku heran baru kali ini melihat ada proyek tambal sulam di atas bangunan yang sudah ada.
“Apakah itu dibenarkan? Saya harap Dinas PUPR turun ke lokasi untuk melihat pekerjaannya,” ujar Madun Kuncir, anggota LSM Kompak yang berperan sebagai sosial kontrol.
Saat dikonfirmasi, CST menyatakan akan memasang papan informasi keesokan harinya, namun hingga Senin (22/07/2024) papan proyek tersebut belum juga terlihat di lokasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama ini penting agar masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran, nama kontraktor, tenggang waktu pelaksanaan, dan perawatan.
Transparansi ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemborong atau kontraktor terkait masalah ini. (Ahmad Saleh)