Tubaba, AlexaNews.ID – Lurah Panaragan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Rilman, membenarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan mark-up di kelurahan tersebut untuk tahun anggaran 2022. Ia menjelaskan bahwa Kelurahan Panaragan Jaya dijadikan sebagai sampel dalam pemeriksaan BPK.
“Kami membenarkan temuan BPK tersebut. Kelurahan Panaragan Jaya dijadikan sampel dalam pemeriksaan BPK di Tubaba tahun 2022. Setelah itu, kami menerima perintah dari PJ Bupati untuk melakukan pengembalian. Jika tidak salah, pengembalian dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2023,” ujar Rilman saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9/2024).
Rilman juga mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2022, Kelurahan Panaragan Jaya hanya mengelola anggaran sebesar Rp90 juta. Namun, ia mengakui bahwa pengembalian atas temuan BPK mencapai Rp82 juta.
“Kegiatan di kelurahan kami waktu itu hanya diberikan anggaran Rp90 juta, dan pengembalian temuan BPK sebesar Rp82 juta,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan hukuman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini berarti, meskipun kerugian negara telah dikembalikan, tindakan hukum terhadap pelaku tetap dapat dijalankan.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dugaan mark-up di Kelurahan Panaragan Jaya pada tahun anggaran 2022. (Angga)