AlexaNews

Mantri Ilegal di Kutawaluya Karawang Buang Limbah Medis Sembarangan, Warga Resah

KARAWANG, AlexaNews.ID – Seorang mantri berinisial M di Dusun Tamiang, RT 03 RW 11, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, diduga menjalankan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin resmi.

Lebih mengejutkan lagi, mantri tersebut diduga membuang limbah medis yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Menurut informasi yang dihimpun, limbah seperti set infus bekas, sarung tangan bekas, alat suntik bekas, dan sisa obat-obatan ditemukan dibuang di lahan milik orang lain. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terkait praktik tersebut.

“Di lokasi pembuangan, ditemukan berbagai limbah medis seperti set infus bekas, sarung tangan, alat suntik, dan sisa obat-obatan,” ungkap warga pada Selasa (17/09/2024).

Menanggapi laporan ini, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Laode, meminta agar media berkoordinasi dengan UPTD Kesehatan atau Puskesmas setempat untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan cepat.

“Kita akan lacak kebenaran informasi ini. Sesuai wilayah kerja, ini masuk dalam wilayah Kutawaluya, jadi kita akan meminta bantuan Puskesmas Kutawaluya untuk mengklarifikasi hal ini,” jelas dr. Laode.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Meli Rahmawati, juga menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini.

“Baik, nanti akan kita follow up,” ujar Meli tegas.

Laporan mengenai pembuangan limbah B3 ini telah menarik perhatian berbagai pihak dan diharapkan segera ditindak untuk mencegah dampak lebih lanjut bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!