AlexaNews

Mediasi Belum Sepakat, Stephanie Akan Audit Perusahaan

Karawang, AlexaNews.ID – Mediasi dalam kasus gugatan anak terhadap ibu kandung terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di Karawang belum mencapai kesepakatan akhir, namun telah menghasilkan beberapa keputusan positif.

Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin, menyatakan pihaknya setuju dengan perdamaian, tetapi dengan beberapa syarat. Salah satu syarat adalah Kusumayati harus menyerahkan daftar lengkap aset hasil pernikahannya dengan almarhum Sugianto, serta menjalani audit perusahaan keluarga.

“Belum ada keputusan akhir, tetapi ada hasil positif terkait syarat mediasi kami, yaitu penyerahan daftar harta keluarga Sugianto dan audit perusahaan,” kata Zaenal setelah mediasi di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 3 Juli 2024.

Hasil mediasi mengharuskan Kusumayati menunjukkan daftar aset yang dimilikinya dan almarhum Sugianto, serta menyertakan dokumen aslinya. Ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan agar Stephanie serta ahli waris lainnya merasa hak mereka tidak diabaikan.

“Kami menginginkan transparansi, bukan berarti Stephanie menginginkan semua harta, tetapi agar hak semua ahli waris tidak diabaikan,” tambah Zaenal.

Selain itu, Kusumayati juga setuju untuk mengaudit PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, perusahaan keluarga mereka, dengan syarat biaya audit ditanggung oleh Stephanie.

“Audit perusahaan juga disepakati dengan syarat biaya ditanggung oleh Stephanie, kami tidak keberatan,” tambahnya.

Stephanie menyatakan kesepakatan mediasi akan dicapai setelah semua syarat terpenuhi. “Kesepakatan akan tercapai setelah daftar harta diserahkan dan kami memiliki waktu untuk melakukan audit perusahaan. Proses persidangan tetap berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menyatakan mediasi bersifat tertutup dan hanya dihadiri oleh keluarga.

“Mediasi hanya dihadiri oleh keluarga, yakni Kusumayati, Stephanie, saudara-saudaranya, dan difasilitasi oleh hakim,” jelas Sukanda.

Ia menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan dalam dua pekan ke depan karena kasus yang dilaporkan adalah perkara pidana, bukan perdata.

“Sidang tetap berlanjut, agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa, karena ini adalah perkara pidana, bukan perdata,” pungkasnya. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!