AlexaNews

Mekanisme Pendaftaran Cakada Pilkada Karawang Gunakan Hasil Pemilu 2019?

Karawang, AlexaNews.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan mata. Masa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) akan dimulai Agustus mendatang, termasuk di Karawang.

Lantas bagaimana mekanisme pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) nantinya. Apakah masih menggunakan hasil Pileg yang lama atau menggunakan hasil Pileg 2024?

Pengamat politik, Ferry Dharmawan ikut berkomentar soal hal ini. Pria yang juga aktif berkomunikasi dengan anggota DPR RI di Jakarta ini mengaku menerima informasi terkini soal aturan pemilukada 2024.

“Informasi yang saya terima, aturan pendaftaran cakada pilkada nanti akan menggunakan hasil pemilu 2019,” ujar Ferry, Selasa (26/04/24).

Artinya, kata Ferry, jika benar informasinya seperti itu, maka gambaran untuk hasil Pilkada Karawang 2024 besok sudah bisa ditebak.

Demokrat yang meraih 9 kursi DPRD di pemilu 2019 dan sukses menang Pilkada, masih punya peluang besar mengulang kesuksesan yang sama di Pilkada 2024.

Seperti diketahui, Pilkada Karawang 2020 lalu, pasangan calon nomor urut 02 Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh meraih suara terbanyak. Paslon Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fairuz meraih suara paling sedikit.

Saat itu, pasangan Cellica-Aep diusung Partai Demokrat, Golkar, PKS, dan NasDem mendapat 678.871 suara.

Redaksi AlexaNews.ID sudah berusaha mengubungi Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana untuk mengklarifikasi soal ini. Namun yang bersangkutan masih belum merespons hingga berita ini diterbitkan. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!