KARAWANG, AlexaNews.ID – Bendera Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) peralatan dan perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, terlihat rusak dan sobek, memicu kritik dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Karawang, yang disuarakan oleh Andre Mangapul Silalahi, S.H.
Andre menegaskan bahwa kondisi bendera tersebut tidak mencerminkan penghargaan yang seharusnya diberikan terhadap Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, yang merupakan simbol perjuangan para pahlawan kemerdekaan.
“Pengibaran bendera di UPTD PUPR Karawang, dengan kondisi yang robek, rusak, luntur, atau kusam, adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan,” ungkap Andre.
Menurutnya, sebagai lembaga negara, PUPR seharusnya menjaga kehormatan dan kemuliaan Sangsaka Merah Putih dengan tidak membiarkan bendera berkibar dalam kondisi rusak.
“Bendera merupakan simbol negara yang harus dijaga dengan baik, terutama ketika dikibarkan oleh salah satu lembaga negara atau dinas,” tegasnya.
Andre menambahkan bahwa pengetahuan terkait aturan mengibarkan bendera harus menjadi hal yang mendasar bagi lembaga negara atau dinas yang berkewajiban menjaga simbol negara dengan penuh penghormatan. (Bodong)