Jakarta, AlexaNews.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 menjelang Hari Raya.
Ia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dalam surat edaran kami, kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya seperti yang dilaporkan detikFinance pada Selasa (26/3/2024).
Menurut Menaker Ida, pengusaha yang memiliki kemampuan sebaiknya mempertimbangkan untuk membayarkan THR lebih cepat, bahkan sebelum H-7 sesuai dengan surat edaran.
“Bagi perusahaan yang mampu, agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan,” tambahnya.
Menaker Ida juga menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja atau buruh dengan minimal masa kerja sebulan, baik yang berstatus karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
Besaran THR yang harus dibayarkan adalah upah satu bulan dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus. (King/dtk)