Bekasi, AlexaNews.ID – Pemerintah telah memfasilitasi pegawai desa serta unsur pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kendaraan inventaris guna menunjang aktivitas pengawasan. Namun, situasi mengejutkan terjadi di BPD Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, di mana sepeda motor inventaris jenis NMAX diduga telah digadaikan dan tidak digunakan untuk tugas pengawasan.
Informasi mengenai dugaan penggadaian motor tersebut mencuat setelah beberapa warga memperhatikan absennya kendaraan tersebut dalam aktivitas operasional BPD.
“Ramai isunya digadaikan, lihat saja besok ada atau tidak motornya,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/2/2025).
Ketua BPD Waringinjaya, Mamad Zajuli, mengonfirmasi bahwa sepeda motor yang menjadi sorotan tersebut saat ini digunakan oleh salah satu anggota BPD. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya menggunakan kendaraan pribadi untuk ke kantor.
“Perkara benar atau tidaknya motor itu digadaikan, nanti kita pastikan dulu kebenarannya. Sejauh yang saya tahu, motor itu dipinjam wakil BPD, Salen Rukmana, lalu dipinjamkan lagi ke anggota BPD,” jelas Mamad saat ditemui di kantor Desa Waringinjaya, Kamis (13/2/2025).
Dalam regulasi yang berlaku, kendaraan inventaris atau aset pemerintah tidak diperbolehkan untuk digadai, dijual, atau dipindahtangankan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, ada sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat dan pihak terkait mendesak agar permasalahan ini segera diselidiki. Sebab, efektivitas pengawasan anggaran desa serta kinerja kepala desa bisa terhambat apabila permasalahan internal seperti ini tidak diselesaikan dengan baik. (Wnd)