KARAWANG, AlexaNews.ID — Normalisasi saluran irigasi di Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, melibatkan alat berat exavator mini yang diswadayakan ke kepala desa setempat.
Dinas Pertanian Kabupaten Karawang diduga melepaskan tanggung jawab terkait pengerjaan ini. Berikut penjelasan UPTD Pertanian Cibuaya dan Kepala Desa Pajaten.
Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Cibuaya, Moch Abdul Wahid, menjelaskan melalui pesan WhatsApp, “Pengadaan oleh dinas tidak memungkinkan dan dikelola oleh Unit Pelaksana Jasa Alsintan (UPJA). Kemarin sudah dikonfirmasi ke bagian PSP, dan memang belum dianggarkan. Kalau tahun 2024, insya Allah. Menganggarkan tidak semudah membalikkan tangan.”
Wahid menambahkan, “Anggaran 2023 kadang-kadang untuk 2025 anggarannya. Seperti sekarang, ada alat yang tidak bisa langsung dianggarkan. Alat berat exavator ini merupakan permintaan dari kepala desa. Awalnya alat berat ini digunakan di Cilamaya, wilayah lain juga sudah siap, dari Jatisari terus ke Cilamaya. Saya awalnya sudah menjelaskan bahwa ada swadaya karena alat berat exavator ini bukan milik saya. Saya hanya memfasilitasi. Kata Bu lurah, silahkan kirim. Makanya hari Rabu kita kirim. Alat berat ini dimiliki oleh UPJA, bukan pemerintah dan bukan PUPR. Alat berat ini milik UPJA, binaan dari dinas pertanian. Awalnya sudah diinformasikan bahwa alat berat ini bersifat swadaya.”
Sementara itu, Kepala Desa Pajaten, Heni, menyampaikan melalui pesan WhatsApp, “Ya, betul. Biaya operasional seluruhnya hasil swadaya masyarakat. Untuk kepentingan bersama, semua sudah sepakat. Adapun pembiayaan hanya untuk honor operator + solar dan supir saja. Kurang lebih sehari menghabiskan minimal 700 ribu. Pengerjaan dilakukan selama 5 hari. Tinggal dikalikan.”
Heni berharap, “Semoga saluran irigasi untuk pertanian bisa maksimal mengairi sawah yang seharusnya sudah ditanam. Dan kembali mengoptimalkan perekonomian, khususnya di Desa Pajaten.” (Ahmad Saleh)