KARAWANG, AlexaNews.ID – Seorang oknum mantri berinisial M di Dusun Tamiang, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, diduga menjalankan praktik kesehatan tanpa izin resmi serta membuang limbah medis yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan. Kasus ini langsung direspons oleh Kepala Puskesmas Kutawaluya, dr. Hasan Hariri, pada Rabu (18/09/2024).
Menurut dr. Hasan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan mantri M mengakui perbuatannya terkait pembuangan limbah medis secara ilegal.
“Dia mengakui bahwa limbah medis itu miliknya. Sebagai pengawas dari puskesmas, kami telah meminta yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan memastikan bahwa pembuangan limbah medis harus sesuai dengan SOP yang berlaku,” jelas dr. Hasan.
Terkait izin praktik, dr. Hasan Hariri menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail mengenai legalitas praktik kesehatan yang dilakukan oleh mantri tersebut.
“Terkait izin praktik, saya belum menanyakan lebih lanjut karena proses perizinan sekarang tidak melalui puskesmas, melainkan langsung melalui dinas terkait. Saya juga sudah coba memberi arahan, namun yang bersangkutan meminta pembinaan dan arahan dari Dinas Kesehatan (Dinkes),” tambahnya.
dr. Hasan juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Kesehatan.
“Kami sudah melaporkan hasil kunjungan tim ke lokasi. Kami masih menunggu instruksi dari Dinkes, dan biasanya pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut oleh Dinkes,” lanjutnya.
Menurut informasi yang dihimpun, setiap pelayanan kesehatan diwajibkan mematuhi regulasi terkait pembuangan limbah medis, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam Pasal 60 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 104 UUPLH, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan ini tergolong tindak pidana yang diatur dalam Pasal 104 UUPLH, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara dan denda yang berat. (Ahmad Yusup Tohiri)