Karawang, AlexaNews.ID– Seorang warga Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, bernama Rohayati, mengaku tidak pernah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2021. Dugaan mengarah kepada oknum pendamping PKH berinisial A, yang diduga memanipulasi data dan menyalahgunakan wewenang.
Lebih parahnya lagi, Rohayati yang masih hidup disebut telah meninggal dunia dalam data penerima PKH, sehingga haknya atas bantuan tersebut hilang selama bertahun-tahun. Upayanya mengkonfirmasi ke pendamping PKH tidak mendapatkan jawaban jelas.
Rohayati menuturkan bahwa pada tahun 2020, ia masih menerima bantuan PKH melalui Bank BNI. Terakhir kali, pada 15 Februari 2021, ia mencairkan dana sebesar Rp3.350.000 dari total Rp4.600.000, dengan sisa saldo Rp1.300.000 di rekeningnya. Namun, ketika hendak menarik sisa dana tersebut, uangnya sudah raib.
“Pihak pendamping PKH hanya mengatakan uang itu dikembalikan ke Kemensos, tanpa ada penjelasan lebih lanjut,” ungkapnya.
Setelah empat tahun menunggu tanpa kepastian, Rohayati dan suaminya, yang merupakan anggota GIBAS Cinta Damai, akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Ketua Resort GIBAS Cinta Damai, H. Yusron, untuk mencari solusi.
Merespons laporan tersebut, H. Yusron bersama jajarannya segera menelusuri kasus ini dan menghubungi Kepala Desa Tanjung Mekar serta pendamping PKH setempat. Namun, pada Senin (3/2/25), keduanya tidak berada di tempat, sehingga disepakati pertemuan pada Rabu (5/2/25).
Pada hari yang telah ditentukan, pertemuan digelar di Kantor Kecamatan Pakisjaya dan dihadiri oleh Sekcam Pakisjaya, pendamping PKH, Ketua GIBAS Cinta Damai beserta jajaran, serta Rohayati dan suaminya. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian konkret.
Ketua Resort GIBAS Cinta Damai menegaskan bahwa pihak pendamping PKH harus bertanggung jawab atas hak Rohayati yang telah dirampas.
“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. **(Lan)**