AlexaNews

Orang Tua Kades Jayakerta Diduga Terlibat Pungli PTSL, Law Firm Alexa Akan Lapor ke Saber Pungli

Karawang, AlexaNews.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Karawang, semakin mencuat. Setelah sebelumnya muncul dugaan bahwa sejumlah warga dimintai uang untuk pengurusan sertifikat tanah, kini orang tua Kepala Desa Jayakerta juga diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut informasi yang diterima oleh tim redaksi AlexaNews.ID dari seorang sumber yang bekerja di desa tersebut, orang tua Kepala Desa Jayakerta diduga terlibat langsung dalam pemungutan pungli terkait program PTSL. Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ini menyatakan, “Lurah mengakui bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh orang tuanya.”

Sebelumnya, redaksi juga memperoleh rekaman percakapan yang memperkuat dugaan ini. Dalam rekaman tersebut, terdengar seorang aparat desa Jayakerta meminta uang sebesar Rp 5,3 juta untuk pengurusan PTSL. Bahkan, sertifikat tanah warga diduga masih ditahan karena belum melunasi uang yang diminta.

Salah seorang warga yang keberatan dengan besarnya pungutan tersebut menyatakan, “Mahal, saya sampai pinjam duit buat nebus sertifikat. Rp 5,3 juta kuat ga bisa ditawar seribu juga,” ungkapnya. Warga juga menyebutkan bahwa pungutan itu diminta oleh oknum RT setempat, yang dikenal dengan nama RT Aceng.

Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Jayakerta terkait dugaan pungli ini mengalami kendala. Kepala desa sulit ditemui, dan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia menolak memberikan tanggapan serta memblokir kontak yang digunakan untuk konfirmasi.

Sebagai informasi, program PTSL merupakan program nasional yang bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau. Meski demikian, dalam pelaksanaannya di Desa Jayakerta, sejumlah warga mengaku dimintai pungutan liar, padahal program ini seharusnya gratis sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Direktur Law Firm Alexa, Candra Irawan, SH menyatakan akan bersurat kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Secepatnya kami akan bersurat ke Saber Pungli. Ini jelas merugikan masyarakat. Sedangkan pemerintah pun saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas apapun bentuk pungutan liar,” pungkas Candra. (Lan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!