KARAWANG, AlexaNews.ID – Pelaksana proyek pembangunan MCK Masjid Khusnul Khotimah di Dusun Krajan RT 03 RW 01, Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Paguyuban Sundawani Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Ketua DPC Paguyuban Sundawani, A Sopian, menyatakan bahwa pelaksana proyek tidak memasang papan informasi karena lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.
“Kejadian seperti ini akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban utama bagi pelaksana pembangunan yang sumber anggarannya dari APBD Karawang,” kata A Sopian kepada AlexaNews.ID, Rabu (10/07/2024).
A Sopian juga mendesak Dinas PRKP Kabupaten Karawang untuk memberikan teguran kepada pelaksana yang mengabaikan kewajibannya memasang papan informasi, bahkan dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.
“Dalam UU itu jelas bahwa setiap pelaksana pembangunan fisik wajib memasang papan proyek, agar masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi setiap pembangunan yang didanai APBD,” ujarnya.
Ia meminta Dinas PRKP untuk segera menurunkan pengawas dan memberikan teguran keras kepada pelaksana yang mengabaikan UU tersebut.
“Saya juga tegaskan, jika masalah ini terus berulang, saya akan melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena pembangunan ini menggunakan uang APBD, bukan uang pribadi pelaksana atau pejabat dinas,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan MCK tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2024 dan dilaksanakan oleh CV. Davina Akbar Jaya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan atau klarifikasi dari pihak pelaksana maupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang terkait tidak adanya papan informasi di lokasi proyek. (Ahmad Yusup Tohiri)