AlexaNews

Pajak Pencemaran Lingkungan Akan Diterapkan oleh Presiden Joko Widodo

JAKARTA, AlexaNews.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan langkah baru dalam upaya mengatasi masalah pencemaran udara di kawasan Jabodetabek. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengungkapkan rencana tersebut setelah menghadiri Rapat Terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi untuk membahas Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek di Istana Negara pada Senin (14/8/2023).

Siti Nurbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak pencemaran lingkungan sebagai respons terhadap memburuknya kondisi udara dalam beberapa pekan terakhir.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengatur standar emisi kendaraan dengan lebih ketat melalui proses uji emisi yang lebih ketat pula. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi akan dikenai pajak denda bagi pengendara.

“Proses teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan telah disusun oleh BRIN dan KLHK dan formula pajaknya telah diselesaikan. Namun, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat karena pajak ini memiliki jumlah yang signifikan,” ungkap Siti Nurbaya di Istana Presiden.

Lebih lanjut, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa aturan pajak pencemaran lingkungan telah diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah lingkungan dengan pendekatan yang lebih efektif dan berdampak positif.

Dengan rencana penerapan pajak pencemaran lingkungan ini, diharapkan bahwa langkah-langkah konkret dapat diambil untuk menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup yang lebih baik, serta memberikan dampak positif dalam menjaga kesehatan masyarakat. (pmj)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!