Senin, 31 Juli 2023
AlexaNews.ID — Pusat Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa mereka berencana untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, apabila ia kembali mangkir dari panggilan kedua pemeriksaan.
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan tindakan tersebut.
“Dalam ketentuan undang-undang, penyidik memiliki kewenangan untuk melaksanakan penjemputan paksa berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku,” ungkap Djuhandhani dalam keterangan resminya hari ini.
Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, yang menyatakan bahwa “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, dan jika ia tidak datang, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali dengan perintah kepada petugas untuk membawanya”.
Rencananya, Panji Gumilang akan dipanggil kembali pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Panji telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari Kamis, 27 Juli 2023. Namun, dengan alasan pemulihan kesehatan, ia memilih untuk tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tersebut. (PMJ)