KARAWANG, AlexaNews.ID — Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa Panji Gumilang ditahan pada hari ini.
“Penyidik melakukan penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ucap Ramadhan kepada para wartawan.
Keputusan penahanan ini diambil setelah dilakukannya pemeriksaan lanjutan sejak penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka pada hari Selasa, 2 Agustus 2023. Ramadhan menjelaskan bahwa Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari, mulai dari hari ini hingga 21 Agustus 2023 mendatang, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Incarceration dilakukan di Rutan Bareskrim selama 20 hari hingga tanggal 21 Agustus 2023,” ungkapnya.
Sebelumnya, proses penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka melibatkan 57 orang, yang termasuk saksi dan ahli.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan 17 ahli.
“Jadi sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan pada malam hari Selasa, 1 Agustus 2023.
Dalam penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, Djuhandani menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada alat bukti elektronik, keterangan dari saksi, dan pendapat dari ahli.
“Untuk menetapkan tersangka, penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti dan satu surat keterangan,” kata Djuhandani.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengancam hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. Terakhir, Panji Gumilang dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun. (PMJ)