KARAWANG, AlexaNews.ID — areskrim Polri Resmi Menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai Tersangka atas Dugaan Penodaan Agama.
Selasa, 1 Agustus 2023 – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama. Keputusan penetapan tersangka ini diumumkan oleh Dirktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang telah berlangsung pada Selasa, 1 Agustus 2023, sebagai bagian dari proses penyidikan atas kasus yang menimpanya. Sebelumnya, Panji Gumilang juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari penyelidikan sebelum naik statusnya menjadi penyidikan.
Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun, serta Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat, 28 Juli 2023. Panggilan tersebut merupakan panggilan kedua sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat, dan diharapkan proses penyidikan dapat berjalan dengan transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. (PMJ)