AlexaNews

Panwaslu Cibuaya Gelar RDK Bahas Penertiban Alat Peraga Sosialisasi

KARAWANG, AlexaNews.ID — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cibuaya telah menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) sebagai langkah persiapan menghadapi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kecamatan Cibuaya.

Rapat tersebut diadakan di kantor Panwaslu Kecamatan Cibuaya pada tanggal 17 November 2023.

Acara RDK ini bertujuan untuk menyiapkan langkah-langkah menghadapi penertiban APS yang tidak sesuai dengan aturan PKPU No.15 Tahun 2023 yang kemudian diperbaharui menjadi PKPU No. 20 Tahun 2023.

Abdul Otong, Ketua Panwaslu Kecamatan Cibuaya yang akrab disapa Abo, menyampaikan tujuan dari acara ini.

“Acara RDK ini persiapan untuk menghadapi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ada di wilayah Kecamatan Cibuaya. Kita ingin menertibkan APS yang tidak sesuai dengan aturan PKPU No. 15 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Umum serta PKPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Abo.

Abo berharap agar APS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat diatasi dan ditertibkan, baik oleh calon legislatif maupun partai politik, maupun oleh Satpol PP.

Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan kampanye pemilihan umum dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku. (Ahmad Saleh)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!