KARAWANG, AlexaNews.ID – Sebelum memasuki masa tenang Pemilihan Umum 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Telukjambe Timur meresmikan Media Center sebagai pusat informasi bagi masyarakat.
Ini bertujuan untuk mencegah, mengawasi, dan menindak dugaan pelanggaran Pemilu, terutama di masa tenang menjelang Hari Pemilihan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Tepat pada hari Sabtu (10/2/2024) di Restoran Lebak Sari Karawang, kami mengumumkan resmi berdirinya Media Center Panwaslu Kecamatan Telukjambe Timur,” ungkap Teguh Purwahandaka, Humas Panwaslu Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
Menurutnya, hingga saat ini Panwaslu telah menemukan beberapa dugaan pelanggaran Pemilu di sekitar wilayah kecamatan Telukjambe Timur. Pelanggaran tersebut berkisar dari yang ringan hingga yang tergolong berat.
“Pelanggaran ringan seperti penempelan APK caleg di APK caleg lainnya, hingga pengerusakan APK yang berpotensi memicu konflik antar caleg di wilayah kami,” jelas Teguh.
Sementara itu, dugaan pelanggaran yang dianggap berat meliputi indikasi ketidaknetralan Anggota KPPS serta dugaan akan melakukan kecurangan.
Teguh menegaskan bahwa semua dugaan pelanggaran tersebut telah ditangani dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Media Center Panwaslu.
“Kami selalu siap menerima laporan dari masyarakat di Perum Prima Sukaharha, Blok H2 No. 3 Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang,” katanya.
Dengan berdirinya Media Center ini, diharapkan masyarakat bisa lebih proaktif dalam melakukan pengawasan, demi terwujudnya Pemilu yang adil dan demokratis. (Opik)