Karawang AlexaNews.ID – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tirtamulya menggelar Press Release untuk membahas persiapan menghadapi Pemilu 2024 dengan tema “Bersama Masyarakat Awasi Pemilu, Bersama Panwaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”
Acara ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu beserta jajarannya, Babinsa, Babinkamtibmas, Satpol PP Kecamatan, Ketua Karang Taruna Kecamatan, dan para jurnalis.
Ketua Panwascam Soradhi Sotan Sobari, ST, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas persiapan kampanye Pemilu 2024.
Ia menekankan bahwa Pemilu bukan hanya milik penyelenggara, Panwaslu, atau PPK, melainkan milik seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang.
“Saat ini, Panwaslu telah menemukan beberapa temuan, seperti pemasangan baliho di tempat dinas pendidikan dan pohon. Dengan adanya pelanggaran ringan, kami sebagai Panwaslu melakukan langkah-langkah pencegahan,” ungkap Soradhi.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Devi Ulviah, SI.Kom, menjelaskan bahwa di Kecamatan Tirtamulya sudah terpasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Terkait pelanggaran yang tercatat, Ulviah mengungkapkan bahwa saat ini masih berupa pelanggaran administratif.
“Himbauan kami kepada seluruh ASN dan Kepala Desa agar menjaga netralitas di Pemilu 2024. Jika ada ASN dan Kepala Desa yang terlibat dalam politik praktis, seperti berkampanye di Pemilu 2024, kami akan tindak sesuai undang-undang pelanggaran pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp.12.000.000,-,” tambahnya.
Press Release ini menjadi langkah awal dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengajak semua pihak untuk turut serta dalam menjaga proses Pemilu agar berjalan dengan adil dan demokratis. (Bodong)