Karawang, AlexaNews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang kembali menyampaikan perubahan penting terkait persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Perubahan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60 dan 70, yang berdampak langsung pada mekanisme pencalonan.
Komisioner KPU Karawang, Putra M. Wifdi Kamal, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada rekan-rekan media terkait syarat pencalonan bupati dan wakil bupati.
“Setelah putusan MK tersebut, terjadi perubahan persyaratan yang cukup signifikan. Kini, pencalonan tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi di DPRD, melainkan pada jumlah suara sah yang dihitung dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena jumlah penduduk Karawang yang termuat dalam DPT melebihi 1 juta, syarat minimal dukungan yang diperlukan adalah 6,5% dari total suara sah,” ungkap Putra M. Wifdi Kamal, Jumat (25/8/2024) di Kantor KPU Karawang.
Terkait usia calon, Putra menambahkan bahwa sesuai dengan putusan MK, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, sementara untuk bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun. “Pada saat penetapan calon, usia tersebut harus sudah terpenuhi,” tegasnya.
Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang untuk Pilkada 2024 akan segera dibuka. Putra M. Wifdi Kamal menggarisbawahi bahwa proses pendaftaran ini telah dirancang agar berjalan kondusif dan nyaman bagi semua pihak.
“Kami telah mendesain alur pendaftaran agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap sesuai dengan protokol yang berlaku. Kapasitas aula pendaftaran dibatasi, sehingga hanya tim dan pasangan calon yang diizinkan masuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa posisi KPU dan Bawaslu akan ditempatkan di kursi yang telah diatur, menghadap ke timur.
“Rombongan pasangan calon dibatasi, hanya sekitar 10 orang termasuk calon itu sendiri. Semua ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan proses pendaftaran,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Karawang berharap seluruh pihak, termasuk media dan pasangan calon, dapat bekerja sama dalam menyukseskan proses pendaftaran hingga Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada asumsi negatif. (M. Karya)