AlexaNews

Pedagang Dukung Penataan Pasar Cikampek oleh Pemkab Karawang

Karawang, AlexaNews.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam menertibkan dan menata kawasan Pasar Cikampek mendapat dukungan penuh dari para pedagang. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Forum Komunikasi Pedagang Kios (FKPK) Pasar Cikampek dan Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Bersatu (IPPTU).

Kedua organisasi pedagang ini menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah pemerintah demi menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Dalam pertemuan dengan Camat Cikampek, Usep Supriatna, di Aula Kantor Kecamatan Cikampek pada Senin (5/5/2025), Ketua IPPTU, Yudi, mengungkapkan bahwa kondisi Pasar Cikampek memang membutuhkan penataan ulang agar memberikan kenyamanan bagi semua pihak, termasuk pedagang dan pengunjung.

“Apapun program yang dijalankan Pemerintah Daerah, termasuk dari kecamatan, kami akan selalu mendukung. Apalagi ini menyangkut penataan dan penertiban pasar. Kami yakin, jika ini berjalan baik, Cikampek bisa lebih maju dan Karawang pun ikut maju,” ujar Yudi.

Sementara itu, Sekretaris IPPTU, Randy Rafsanjani, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Camat Cikampek dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, ia menyoroti pentingnya komunikasi yang intensif agar proses relokasi pedagang kaki lima (PKL) tidak menimbulkan kesalahpahaman.





“Kami berharap tempat relokasi benar-benar disiapkan sesuai aturan, jelas dari segi administratif, termasuk transparansi biaya iuran atau sewa. Ini penting agar semua pihak bisa menerima keputusan penataan pasar dengan lapang dada,” tegas Randy.

Menanggapi aspirasi para pedagang, Camat Cikampek, Usep Supriatna, menegaskan bahwa proses penataan akan tetap dilakukan sesuai Perda, namun tanpa tindakan represif.

“Kami tidak akan melakukan pembongkaran paksa. Saat ini kami fokus membangun komunikasi dan koordinasi. Selanjutnya, tindakan penertiban bersama Satpol PP Kabupaten akan dilanjutkan seiring rencana pembangunan penataan pasar,” jelas Usep.

Sebelumnya, Camat Cikampek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 5 Mei 2025 terkait penataan dan penertiban Pasar Cikampek. Namun, pelaksanaan SE tersebut sempat mengalami penundaan. [Karina Widya Heriyanto]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!