AlexaNews

Pegawai Desa Sukasari yang Indehoy di Kantor Desa Diringkus Polres Karawang

KARAWANG, AlexaNews.ID – Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Sukasari, dusun Cengkong, Rt 003/002, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Karawang.

Pelaku yang ditangkap adalah AN alias S, berusia 51 tahun, warga Babakan Cengkong Rt 002/003, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Karawang.

Pelaku yang juga pegawai desa itu diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan.

Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi, membenarkan soal penangkapan itu. Motif pelaku diduga melakukan tindakan tersebut adalah dengan membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang sebesar 50.000 rupiah.

Kejadian tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, termasuk AR, seorang warga sekitar.

AR mengungkapkan kekecewaannya kepada media, mengutuk keras perbuatan tersebut, dan menekankan bahwa tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat. AR berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama dalam mencegah dan mengatasi kasus-kasus serupa di masa mendatang. (Bodong)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!