AlexaNews

Pelaku Penipuan Arisan Senilai Rp. 1,9 Miliar Ditangkap Polres Karawang

KARAWANG, AlexaNews.ID — Sebuah kasus penipuan arisan senilai total Rp. 1,9 miliar terungkap di Kabupaten Karawang.

Pelaku, yang bernama Abdul Haris alias H (22 tahun), dari Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, ditangkap oleh kepolisian.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, memberikan rincian kronologis kejadian. Pelaku, Abdul Haris, telah menjual Get Arisan mulai dari Rp. 3 juta hingga Rp. 300 juta kepada korban bernama Yati sejak bulan Maret 2023.

Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku menawarkan arisan dengan harga yang lebih rendah, dengan selisih yang cukup besar. Misalnya, Get Arisan senilai Rp. 3 juta dijual hanya seharga Rp. 2 juta.

Setelah sejumlah orang bergabung dan membayar, Yati mengajak Nincle Febrianto, Lela, Rohimah, Ayu Intan, dan Melisa Juari Rosalita untuk menjadi reseller Get Arisan.

Namun, pada akhir bulan Agustus 2023, ternyata arisan yang dijanjikan oleh pelaku tidak terbayarkan.

Pihak berwenang menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah unit kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023, satu lembar kwitansi gadai sawah senilai Rp. 25 juta, satu lembar kwitansi gadai sawah senilai Rp. 120 juta, satu lembar kwitansi sewa sawah senilai Rp. 26 juta, sebuah unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT tahun 2023, sebuah unit Honda PCX tahun 2023, sebuah buku tabungan Bank BRI, dan dua buah HP Oppo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan/atau penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya keberadaan pelaku yang mengontrak di daerah Johar Bedeng dan kemudian melarikan diri dari Kabupaten Bogor.

Tim kepolisian yang dipimpin oleh Kanit I Krimum IPTU Iwan Budijanto berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik akan terus mengungkap kasus ini dan mengusut potensi kerugian sekitar 50 orang yang belum menerima bagian dari arisan tersebut.

Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku di Karawang. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!