Karawang, AlexaNews.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karawang untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan 2 bagi Non-Usaha Mikro Kecil (Non-UMK) dan Semester 1 bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).
Koordinator Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Karawang, Asep Buchori, menekankan pentingnya penyampaian LKPM secara tepat waktu dan akurat sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kegiatan investasi yang dilakukan di Kabupaten Karawang.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha Non-UMK untuk segera menyampaikan LKPM Triwulan 2 yang mencakup periode April hingga Juni 2024. Sementara itu, pelaku UMK diharapkan menyampaikan LKPM Semester 1 yang mencakup periode Januari hingga Juni 2024,” ujar Asep.
Dijelaskan, penyampaian LKPM sudah dimulai dari tanggal 1 Juli dan berakhir pada tanggal 20 Juli. “Biasanya penyampaian LKPM itu dari tanggal 1 sampai 10 Juli, tapi BKPM memberikan waktu sampai tanggal 20 agar semua pelaku usaha melaporkan kegiatannya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penyampaian LKPM ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau dan mengevaluasi perkembangan investasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
“LKPM adalah instrumen penting bagi pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan penanaman modal. Data yang akurat dan tepat waktu akan membantu kami dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk mendukung iklim investasi di Kabupaten Karawang,” jelas Asep.
DPMPTSP Karawang juga telah menyediakan layanan bantuan dan konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam menyusun dan menyampaikan LKPM.
Pelaku usaha dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk mendapatkan panduan lebih lanjut tentang LKPM.
“Kami siap membantu dan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha yang membutuhkan. Tujuan kami adalah memastikan seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik, sehingga data yang terkumpul dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai kondisi investasi di Kabupaten Karawang,” tambahnya. (Ega Nugraha)