KARAWANG, AlexaNews.ID – Proses pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan E-KTP di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, diduga mengalami hambatan akibat ulah oknum Operator Kecamatan.
Keluhan ini disampaikan oleh seorang warga Dusun Campea RT 09 RW 03, Desa Kampungsawah, yang telah dua bulan mengajukan pembuatan E-KTP kepada Operator Kecamatan Jayakerta.
Warga yang berinisial AG mengungkapkan bahwa meskipun telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, proses pembuatan E-KTPnya belum kunjung selesai.
AG menyatakan bahwa dirinya telah datang ke kecamatan sebanyak tiga kali untuk menanyakan status pengajuan, namun Operator Kecamatan selalu memberikan alasan bahwa mesin dan komputer sedang mengalami gangguan.
“KTP saya hilang, saya sudah mengajukan pembuatan kembali ke Operator Kecamatan Jayakerta. Saya sudah mengikuti semua persyaratan, termasuk membuat surat kehilangan. Namun, sampai sekarang belum jadi-jadi, sudah hampir 3 minggu,” ujar AG kepada AlexaNews.ID pada Kamis (14/12/2023).
Tidak hanya itu, AG juga mengekspresikan kekecewaannya karena setiap kali datang, Operator Kecamatan selalu menyatakan bahwa komputer sedang mengalami gangguan. AG merasa heran karena menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal.
Sambil menunggu E-KTPnya selesai, AG mengaku harus menunda kepergiannya untuk bekerja di luar daerah Kabupaten Karawang.
Ia juga mencoba menghubungi Operator Kecamatan melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.
Dalam tanggapannya, Gunawan, Camat Kecamatan Jayakerta, menyatakan bahwa blanko E-KTP diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Karawang sesuai kebutuhan warga setempat.
Gunawan menjelaskan bahwa pengajuan blanko E-KTP tidak dibatasi per minggu atau per bulan, dan kebutuhan warga dipenuhi sesuai dengan stok yang tersedia.
“Jika ada keluhan, langsung sampaikan kepada saya. Saya akan menindaklanjuti dan memberikan teguran kepada operator yang bersangkutan,” tegas Gunawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (Ahmad Yusup Tohiri)