Karawang, AlexaNews.ID – Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang mendapat sorotan tajam dari seorang aktivis, yakni Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan.
“Ada hal yang patut diperhatikan di Bidang Pertamanan DLHK Karawang, terutama terkait proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Rengasdengklok,” ujar Andri Kurniawan kepada media pada Sabtu (23/3/2024).
Menurut Andri, pembangunan RTH seharusnya memberikan kenyamanan bagi lingkungan setempat, namun justru sebaliknya.
Diduga akibat pembangunan RTH, terjadi masalah saluran air yang tersumbat, menyebabkan banjir di jalan di depan RTH. Hal ini berbeda dengan kondisi sebelum adanya RTH, di mana banjir tidak pernah terjadi.
“Jika merujuk pada landasan hukum tentang RTH, seperti Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Andri juga menyayangkan tujuan utama pembangunan RTH, yang seharusnya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah kota.
Pasalnya, kondisi RTH di Rengasdengklok tidak hanya menyebabkan banjir, tetapi juga belum ada penghijauan sama sekali, menjadikannya tempat pembuangan sampah.
“Kami menduga ada kelalaian dalam perencanaan yang dilakukan oleh Bidang Pertamanan DLHK Karawang, sehingga berdampak pada banjir dan masalah lainnya,” sesalnya.
“Anda mendesak Bupati Karawang untuk mengevaluasi Kepala Bidang Pertamanan DLHK Karawang segera. Kami juga sedang mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam beberapa proyek di Bidang tersebut,” tegasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)