KARAWANG, AlexaNews.ID – Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Asma, 45 tahun, warga Dusun IV, Rt. 002, Rw. 004, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si, diungkapkan bahwa pelaku berinisial WY (25 tahun), warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan sesama jenis. Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena sakit hati.
Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke pintu kayu.
Modus operandi pelaku terungkap dari kejadian pada bulan Desember 2023, ketika pelaku meminjam uang pada korban sebesar Rp150 ribu dengan jaminan KTP pelaku.
Pada bulan Januari 2024, pelaku membutuhkan KTP untuk mengambil beras di Kantor Desa, dan meminta korban untuk meminjam KTP tersebut.
Namun, permintaan korban agar pelaku membawa uang terlebih dahulu sebelum meminjam KTP memicu pertengkaran antara keduanya.
Peristiwa tragis terjadi pada tanggal 15 Februari 2024, saat korban meminta pelaku untuk berhubungan badan.
Ketika pelaku menolak karena ada perjanjian sebelumnya bahwa pelaku akan mendapatkan KTP miliknya setelah berhubungan badan sekali saja, korban terus memaksa hingga membuat pelaku kesal.
Pelaku lalu melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke pintu kayu.
Pelaku menginjak leher korban berkali-kali untuk memastikan korban meninggal, sebelum mengambil KTP, handphone, dan sepeda motor korban, serta mengunci pintu rumah korban sebelum melarikan diri.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat pembunuhan, botol minuman alkohol, gelas kaca, dompet, tas gendong, kain lap, motor, dan handphone milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. Semoga keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya. (Bodong)