AlexaNews

Pemdes Wanasari Diduga Abaikan Putusan KIP Jabar, PKN Siap Tempuh Jalur Hukum

Karawang, AlexaNews.ID – Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, yang dipimpin oleh Sukarya WK selaku Kepala Desa sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, diduga mengabaikan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat.

Putusan KIP Provinsi Jawa Barat Nomor 1449/PTSNMK.MA/KIPJBR/VI/2024, tertanggal 20 Juni 2024, memerintahkan Pemdes Wanasari untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN). Dokumen yang dimaksud meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan arsip aset desa.

Namun, hingga Jumat (15/11/2024), Pemdes Wanasari belum memenuhi permintaan dokumen tersebut meski PKN telah menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pengambilan dokumen dengan Nomor 01/PEMBERITAHUAN/PKN/XI/2024.

Sekdes: Dokumen Tidak Lengkap
Sekretaris Desa Wanasari, Suhardi, mengungkapkan bahwa dokumen yang diminta oleh PKN tidak sepenuhnya tersedia di pihaknya.

“Sekarang dokumen tersebut tidak lengkap. Kami juga akan memberikan informasi lebih lanjut apakah bisa disediakan atau tidak. Masalahnya, arsip tersebut tersebar di Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kecamatan Telukjambe Barat,” jelas Suhardi.

Ia juga menyatakan bahwa dokumen terkait anggaran desa seperti SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tidak akan dikeluarkan oleh pihaknya karena harus tersedia saat pencairan dana.

“Kalau yang terkait anggaran, kami tidak akan mengeluarkannya. Arsip seperti aset desa ada, tetapi SPJ tidak mungkin dihilangkan karena pasti ada saat pencairan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suhardi menambahkan bahwa kelengkapan arsip biasanya dilakukan saat ada temuan dari Inspektorat.

PKN Siap Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, perwakilan PKN, Marojak Sitohang, menyayangkan sikap Pemdes Wanasari yang dianggap tidak kooperatif.

“Sesuai jadwal yang telah kami sampaikan, dokumen tersebut seharusnya sudah tersedia. Namun alasan yang diberikan tidak masuk akal mengingat putusan KIP Jabar sudah jelas sejak Juni 2024,” ujar Marojak.

Ia menegaskan bahwa jika Pemdes Wanasari tidak segera melengkapi dokumen yang diminta, PKN akan menempuh jalur hukum, termasuk menggunakan juru sita pengadilan.

“Kami masih memberikan waktu untuk melengkapi dokumen. Namun jika tetap tidak dipenuhi, langkah hukum akan ditempuh,” tegasnya.

PKN Tetap Optimis
Meski demikian, PKN berharap Pemdes Wanasari segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut. Masalah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak pemerintah desa untuk transparan dan patuh terhadap aturan, terutama dalam pengelolaan dokumen publik. (Ahmad Yusuf Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!