AlexaNews

Pemerhati Menduga Ada Penyimpangan Dalam Proyek Jaling Asal Jadi di Kedungwaringin

Bekasi, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan jalan lingkungan (Jaling) di Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh CV Karya Intan dengan nilai Rp 152.897.200,00 dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024, menjadi sorotan pemerhati kebijakan pemerintah, Oden Suganda.

Oden Suganda menegaskan akan mengawal dan menindaklanjuti proyek Jaling tersebut berdasarkan data dan temuan di lapangan. Ia menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, terutama pada penggunaan hamparan bescos yang minim dan volume yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Berdasarkan pantauan saya, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga ada unsur penyimpangan, terutama dari hamparan bescos yang minim. Ini akan saya tindaklanjuti,” tegas Oden Suganda pada Selasa (13/8/24).

Oden juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari dinas dan konsultan, yang diduga memberikan peluang bagi oknum kontraktor nakal untuk meraup keuntungan.

“Saya menduga pihak dinas dan konsultan lemah dalam pengawasan, sehingga ada unsur penyimpangan dalam pelaksanaannya,” lanjut Oden.

Menanggapi hal ini, Yayan Yuliandi, Kepala Bidang Permukiman pada Disperkimtan Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, hal ini merupakan ranah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Saya tidak ada kewenangan dalam hal ini. Ini ranahnya PPTK, coba hubungi Pak Edi atau Pak Nurwahi yang diberi tugas sebagai pembantu PPK,” kata Yayan Yuliandi saat ditemui di halaman kantor Disperkimtan.

H Nurwahi, yang dihubungi via WhatsApp, juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan terkait proyek ini. “Bukan kewenangan saya, coba hubungi PPK saja langsung,” ujar Kabid PSU H Nurwahi.

Hingga berita ini ditayangkan kembali, pihak PPK dan PPTK belum memberikan tanggapan resmi. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!