JAKARTA, AlexaNews.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan keterangan bahwa pemerintah telah memastikan bahwa proses belajar mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan tetap berlangsung, meskipun pemimpinnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pernyataannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023), Mahfud MD menjelaskan, “Nah dalam pada itu, sambil menunggu keputusan Polri untuk menahan (Panji Gumilang) atau tidak, kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaran Ponpes Al Zaytun.”
Menko Polhukam menekankan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai lembaga pendidikan pesantren, tidak mengalami masalah. Ia menyatakan, “Karena Ponpes Al Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren itu tidak ada masalah.”
Dalam upaya untuk melindungi hak pendidikan para santri dan murid di ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang, pemerintah akan memberikan jaminan kelangsungan proses belajar mereka. Mahfud MD menambahkan, “Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid. Sehingga kita juga sudah mengantisipasi.”
Untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil, Mahfud MD mengungkapkan bahwa akan diadakan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), serta Gubernur Jawa Barat.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan dengan lancar meskipun ada peristiwa hukum yang sedang berlangsung. (pmj)