JAKARTA, AlexaNews.ID — Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB ini telah ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Pengumuman mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam sebuah konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/9/2023).
Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta lainnya agar dapat merencanakan aktivitas mereka selama tahun 2024.
Tahun 2024 akan memiliki total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan 17 hari sebagai hari libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama.
Penetapan jadwal ini memberikan gambaran tentang kapan masyarakat Indonesia dapat bersantai, merayakan hari-hari penting, dan merencanakan perjalanan atau aktivitas khusus selama tahun tersebut. (pmj)