Bekasi, AlexaNews.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang guna membahas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat yang berlangsung pada Kamis (07/03/2025) ini turut dihadiri Ketua Tim Profesi Ahli (TPA) Ahmad Aguswin, ST, MM, serta Kepala Tim (Katim) dari dinas terkait, Roni Martin, ST.
Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 10 pemohon dan 4 konsultan hadir untuk mencermati serta memastikan kelengkapan berkas yang telah diajukan. Salah satu pemohon menyampaikan bahwa dokumen yang diajukannya masih belum lengkap.
Menanggapi hal tersebut, Ketua TPA menyarankan agar berkas segera dilengkapi dan memastikan catatan terkait akan dimasukkan dalam Berita Acara (BA).
Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait proses pembahasan permohonan PBG, Ketua TPA Ahmad Aguswin menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam menyelaraskan pemahaman pemohon terhadap dokumen yang mereka ajukan.
“Kami hanya menjelaskan dan memastikan agar pemohon memahami benar berkas yang mereka bawa. Tidak ada anggaran tambahan yang dibebankan kepada pemohon dalam proses ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh biaya rapat pembahasan telah ditanggung oleh pemerintah melalui APBD, sehingga pemohon tidak dikenakan biaya sepeser pun.
“Kami pastikan tidak ada pungutan dalam proses ini. Semua sudah ditanggung oleh APBD, sehingga pemohon bisa merasa nyaman dan tidak terbebani,” pungkasnya. (Bento)