KARAWANG, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Kepolisian Resor setempat menegaskan komitmennya untuk melarang penggunaan knalpot brong sebagai langkah untuk memberikan rasa nyaman kepada warga dari suara bising kendaraan.
Hal ini diungkapkan dalam acara deklarasi antiknalpot brong yang dihadiri oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Bupati Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa pelarangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Dalam perda tersebut, pasal 19 huruf (j) secara tegas melarang setiap orang atau badan membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kami bersama pihak kepolisian sepakat dan berkomitmen melarang penggunaan knalpot brong pada sepeda motor karena cukup mengganggu kenyamanan masyarakat,” ungkap Bupati Aep Syaepuloh.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Bupati berharap agar warga mendukung dan patuh terhadap aturan ini guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenang.
Deklarasi antiknalpot brong ini diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mengurangi tingkat kebisingan akibat penggunaan knalpot brong yang cenderung meresahkan. (Ega Nugraha)