Karawang, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah memfinalisasi rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini memenuhi area Pasar Cikampek. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan ruang publik dan kawasan pasar agar lebih tertib dan nyaman.
Camat Cikampek, Usep Supriatna, menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban masih menunggu kesiapan teknis dan koordinasi lintas instansi.
“Penertiban Pasar Cikampek diundur karena kita masih mematangkan persiapan. Ini butuh langkah yang terstruktur dan pendekatan yang humanis,” ujarnya pada Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Usep, sejak Desember 2023, pihaknya telah melakukan sosialisasi intens kepada para PKL mengenai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda). Sosialisasi tersebut meliputi imbauan, teguran, hingga peringatan agar para pedagang memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami sudah lakukan pendekatan secara bertahap. Tujuannya agar para pedagang bisa menerima dengan baik dan tidak merasa dirugikan,” jelasnya.
Usep menambahkan, proses penertiban nantinya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Satpol PP Kabupaten akan menjalankan tugas penertiban dengan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Relokasi akan dilakukan secara manusiawi dengan solusi jangka panjang yang mendukung kesejahteraan para pedagang kecil,” tegasnya. [Karina Widya Heriyanto]