Karawang, AlexaNews.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan pengecekan terhadap 219 kendaraan dinas roda empat dan roda dua milik kecamatan, kelurahan, dan desa. Langkah ini menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pemkab dalam memastikan keberadaan dan kondisi aset bergerak maupun tidak bergerak.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menyampaikan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset milik Pemkab benar-benar ada dan digunakan sebagaimana mestinya.
“Hari ini adalah tahap pertama. Ada 219 kendaraan yang kami periksa. Dari hasil pengecekan, ada kendaraan dalam kondisi baik, namun juga ada yang rusak parah. Meski begitu, semua aset, termasuk yang rusak, tetap harus tercatat agar keberadaannya jelas,” ujar Bupati Aep.
Kondisi Kendaraan dan Kepatuhan Pajak
Proses pengecekan dilakukan oleh tim penguji dari Dinas Perhubungan. Selain memeriksa kondisi kendaraan, Bupati juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dinas.
“Beberapa kendaraan yang kami periksa pajaknya sudah tidak aktif sejak tahun 2023 hingga 2024. Saya instruksikan agar pajak tersebut segera dibayar. Ini penting untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan pengelola aset di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa agar lebih bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan administrasi kendaraan dinas.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal tertib administrasi. (Ega Nugraha)