Karawang, AlexaNews.ID – Terdakwa Kusumayati, yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris (SKW), menyangkal seluruh hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Bantahan ini disampaikan Kusumayati saat dihadapkan pada pertanyaan dari majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9/2024).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, mengungkapkan bahwa Kusumayati menolak dan menyangkal semua keterangan yang tertuang dalam BAP, meskipun BAP tersebut dibuat berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda,” ujar Sukanda saat diwawancarai usai sidang.
Sukanda menegaskan bahwa meskipun terdakwa Kusumayati menyangkal BAP tersebut, hal itu tidak mempengaruhi keyakinan JPU dalam menyusun tuntutan dan juga tidak mempengaruhi keyakinan majelis hakim.
“Apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walaupun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAP-nya dia sendiri,” lanjut Sukanda.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan terkait BAP tersebut pada sidang berikutnya.
“Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik yah, mungkin untuk perbandingan apa yang diungkapkan terdakwa tadi benar apa tidak, jadi hanya sekali lagi yah besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zaenal Abidin, menyayangkan sikap Kusumayati yang dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Menurut Zaenal, hal ini justru dapat memperberat hukuman terdakwa karena dianggap mempersulit proses persidangan.
“Itu namanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, dia itu memberikan keterangan seolah-olah orang lain yang berbuat. Padahal dalam pasal 263 itu, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan juga sama sebagai pelaku,” jelas Zaenal.
Zaenal juga menekankan bahwa selama proses pemeriksaan di penyidik, Kusumayati selalu didampingi kuasa hukumnya, sehingga kecil kemungkinan terjadi kesalahan dalam BAP.
“Dia setiap diperiksa didampingi kuasa hukumnya, kan dibaca dulu (BAP) ditunjukkan ke terdakwa ini sesuai nggak nih, karena penyidik nggak mungkin maksa harus ngaku,” lanjutnya.
Zaenal pun menyambut baik keputusan majelis hakim untuk memanggil penyidik dalam sidang berikutnya, dengan harapan kebenaran dapat terungkap dan keyakinan hakim semakin kuat.
“Iya silakan (memanggil penyidik) coba dikonfrontasi bener nggak penyidiknya, kalau memang benar yah kelar, berarti yang bohong siapa? Tambah berat lagi tuh hukumannya (terdakwa) karena mempersulit persidangan,” pungkas Zaenal. (King)