Karawang, AlexaNews.ID – Pemkab Karawang mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 12 persen, melampaui usulan Apindo Karawang (1,89 persen) dan Kadin Karawang (3 persen).
Asep Agustian, pengamat kebijakan publik Karawang, mengapresiasi upaya buruh, namun mengingatkan bahwa kenaikan yang tinggi dapat berdampak pada kelangsungan pabrik dan perusahaan di Karawang.
Asep berpendapat bahwa usulan kenaikan 1,89 persen oleh Apindo sudah cukup, menyatakan kekhawatiran bahwa kenaikan yang signifikan dapat menyebabkan bangkrutnya beberapa pabrik.
“Imbasnya pabrik tutup atau pindah lokasi sehingga akibatkan tingginya pengangguran di Karawang,” ujar Askun, sapaan akrabnya, Sabtu (25/11/23).
Dia menyoroti pengalamannya sendiri saat memimpin pabrik yang ditutup karena tingginya UMK di Karawang.
Meskipun tidak menolak kenaikan UMK, Asep mengingatkan agar tidak terlalu tinggi agar daerah sekitar Karawang juga dapat mengikuti, mencegah migrasi buruh ke Karawang dan potensi peningkatan kriminalitas.
Asep berpendapat bahwa kenaikan UMK yang signifikan di Karawang mungkin memiliki muatan politis terkait tahun politik 2024, dan ia menekankan bahwa pemprov Jabar memiliki peran penting dalam mengambil keputusan terkait kenaikan UMK tersebut.
“Padahal, para buruh juga ada yang berharap UMK tidak naik tinggi yang penting mereka masih bisa bekerja dan menghidupi keluarganya. Kenaikan UMK ini ada faktor kepentingan (politis),” tandas Askun. (Ame)