KARAWANG, AlexaNews.ID – Endang Herman, Pengawas Dinas PUPR Kabupaten Karawang, memberikan respons terhadap permasalahan yang terkait dengan proyek pembangunan turap jalan di Dusun Sumurjaya I RT 05 RW 03, Desa Sumurlaban, Kecamatan Tirtajaya.
Pernyataan Endang Herman ini disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
Endang Herman menyatakan rasa kekesalannya karena pihak pelaksana dan mandor proyek tidak hadir di lokasi pembangunan secara konsisten.
Ia menyoroti kurangnya kehadiran pelaksana, mandor, serta kurangnya transparansi terkait proyek tersebut.
Dalam klarifikasinya, Endang Herman mengungkapkan bahwa ketinggian turap jalan yang seharusnya 1.50 meter hanya mencapai 1.35 meter setelah dilakukan pengukuran.
Ia telah meminta agar ketinggian tersebut ditambah 15 cm agar sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Endang Herman menilai bahwa tindakan ini sebagai upaya untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Endang Herman menekankan bahwa jika pihak pelaksana tidak menambahkan ketinggian sebesar 15 cm sesuai permintaannya, proyek tersebut akan dihentikan sementara.
Koordinasi akan dilakukan dengan Pemerintah Desa Sumurlaban dan Kepala Dusun untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Benahi dulu kekurangannya yang kurang volume 15 cm. Ya kalau seumpama tidak dibenahi dulu terpaksa saya akan stop dan akan berkoordinasi dengan pihak Pemdes dan Kadus setempat,” tegas Endang Herman.
Dalam informasi terkait proyek, diketahui bahwa pelaksanaan proyek ini ditangani oleh CV Nusantara & Co dengan nilai kontrak sebesar Rp. 189.472.000,00.
Proyek ini mencakup penurapan jalan kabupaten dari Pangakaran ke Jayakerta, Kecamatan Tirtajaya, dengan panjang 125 meter dan tinggi 1.50 meter.
Papan informasi proyek menyebutkan nomenklatur proyek sebagai “Penurapan Jalan Kabupaten.” (Ahmad Yusup Tohiri)