INDRAMAYU, AlexaNews.ID – Pihak Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kabupaten Karawang menyoroti kejadian pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan terhadap SPBU 34.45227 di Kedokan Agung, Indramayu, Jawa Barat.
Sejumlah oknum wartawan tersebut dilaporkan melakukan pemerasan dengan ancaman untuk menaikkan pemberitaan dan melaporkan anggota kepolisian jika tidak memberikan sejumlah uang hingga puluhan juta.
Masyarakat Kedokan Agung melalui Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mengadukan kejadian ini, sehingga pimpinan FWJ Indonesia beserta jajarannya langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut.
Opan, perwakilan FWJ Indonesia, menyatakan bahwa setelah konfirmasi dan klarifikasi di SPBU 34.45227, didapati informasi bahwa keempat wartawan tersebut menuduh SPBU melakukan pembiaran pengisian BBM bersubsidi pertalite dan solar menggunakan jerigen.
Meskipun surat rekomendasi untuk penggunaan jerigen belum diperpanjang dan berakhir pada November 2023, SPBU dan warga Kedokan Agung dianggap tidak melanggar aturan.
Opan menekankan bahwa persoalan bukanlah siapa yang salah atau benar, melainkan adanya ancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh wartawan tersebut.
Pemberitaan yang diangkat dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap pihak kepolisian, pengusaha SPBU, dan warga Kedokan Agung.
Menurut Opan, seharusnya wartawan menjalankan fungsi jurnalistiknya sebagai kontrol publik tanpa melakukan pemerasan, pengancaman, dan intimidasi.
Jika ada ketidakpahaman warga terhadap regulasi, sebaiknya dilakukan konfirmasi dan edukasi sesuai kode etik jurnalistik.
Opan juga menegaskan bahwa penggunaan jerigen untuk membeli BBM bersubsidi sah-sah saja selama dilengkapi dengan surat rekomendasi yang sesuai.
Namun, pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh wartawan dinilai tidak pantas.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan praktek tidak etis sejumlah wartawan yang mengatasnamakan profesi mereka untuk melakukan tindakan pemerasan dan ancaman terhadap pihak terkait.
Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (Bdg)